Oleh : Sumarjono,S.Gz. M.P.H.*)
Temon, 11 Maret 2025
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kesehatan yang merupakan bagian dari kelembagaan/organisasi perangkat daerah di bidang kesehatan. Peran puskesmas dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerja meliputi Perencanaan (P1), Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) dan Pemantauan Pengendalian serta Penlaian (P3).
Pelaksanaan lokakarya mini puskesmas pada tahun 2025 ini berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, dimana pada tahun ini sudah mengacu pada Permenkes 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Kegiatan lokakarya mini yang dilakukan saat ini merujuk pada konsep integrase pelayanan kesehatan Promer, dimana mulai perencanaan sampai dengan tindak lanjut evaluasi berkait dan berdasar pada klaster 1, 2, 3, 4, dan lintas klaster, serta melibatkan jejaring yang ada di wilayah kerja puskesmas.
Lokakarya mini bulanan puskesmas pada bulan Maret dilaksanaan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, yang dilakukan setelah jam pelayanan sekitara jam 12 lebih 30 menit di aula abimanyu puskesmas.. Materi dan agenda kegiatan pada lokmin tersebut antara lain :
Pada akhirnya kegiatan lokakarya mini bulanan puskesmas dapat berjalan lancer, hal ini karena mendapat dukungan dari jejaring, karyawan, pj klaster, dan kepala puskesmas.
*) Plt Kasubag Tata Usaha, Koordinator Manajemen Inti Klaster I