Oleh : Sumarjono,S.Gz. M.P.H.*)
Temon , 6 Mei 2025
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kesehatan yang merupakan bagian dari kelembagaan/organisasi perangkat daerah di bidang kesehatan. Peran puskesmas dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerja meliputi Perencanaan (P1), Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) dan Pemantauan Pengendalian serta Penlaian (P3).
Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) yang dilaksanakan di puskesmas salah satunya ada kegiatan lokakarya mini bulanan. Lokakarya mini puskesmas dilakukan setiap bulan yang diikuti oleh seluruh karyawan yang ada di puskesmas. Kegiatan lokmin bulan April dilaksanakan pada tanggal 22 April di aula Abimanyu puskesmas.
Dalam kegiatan lokakarya mini puskesmas disampaikan tentang evaluasi kegiatan bulan sebelumnya, monitoring kegiatan bulan berjalan dan rencana kegiatan bulan yang akan dating. Informasi tambahan dan beberapa informasi baru yang disampaikan pada bulan April antara lain terkait kegiatan bersumber dana keistimewaan, dan persiapan penialian tenaga kesehatan teladan. Selain itu, materi dan agenda kegiatan pada lokmin tersebut antara lain : Pemaparan materi per klater (1,2,3,4, lintas klater).
Kegiatan lokakarya mini bulanan ini bersumber dana BOK non fisik, dengan didukung oleh seluruh karyawan dan pembagian ketugasan oleh beberapa karyawan yang ditunjuk. Selanjutnya kegiatan serupa juga sudah direncakan setiap bulan pada tahun 2025.
*) Plt Kasubag Tata Usaha, Koordinator Manajemen Inti Klaster I